Romo Magnis Berharap Informasi Soal Nur Rohman Dipaparkan Sejujurnya
Anak umur 14 tahun, tidak tepat bila dituduh terlibat kejahatan ideologis seperti terorisme.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Polisi harus terbuka dalam menangani kasus bom bunuh diri di Mapolresta Solo. Budayawan sekaligus rohaniawan, Franz Magnis Suseno, mengatakan kasus tersebut dampaknya cukup besar, maka masyarakat harus tahu apa yang benar benar terjadi.
"Kita perlu memperhatikan supaya apa yg dilaporkan sesuai dengan apa yang terjadi. Kita ingin betul-betul mengetahui siapa yang bawa bom segala macam," ujarnya dalam konfrensi pers, di kantor PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).
Dalam kesempatan itu ia juga menegaskan, bahwa ia setuju bila kasus terorisme harus ditangani dengan keras. Namun penanganannya tetap harus mengedepankan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Perlu diperhatikan bahwa teroris juga manusia, menurut saya penting sekali diawasi oleh masyarakat," ujarnya.
Tito Karnavian saat masih menjabat kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menyebut Nur Rohman sudah menjadi buronan sejak tahun 2000 lalu. Hal itu dipertanyakan oleh Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hafid Abbas.
Dalam kesempatan yang sama Hafid mengatakan bahwa Nur Rohman kelahiran 1 November 1985. Dengan demikian pada tahun 2000, Nur Rorhman baru berumur 14 tahun dan tidak layak ditetapkan sebagai teroris.
"Itu baru kelas enam SD bila masuk SD umur tujuh tahun, atau kelas satu SMP," ujar Hafid.
Anak umur 14 tahun, tidak tepat bila dituduh terlibat kejahatan ideologis seperti terorisme. Pasalnya anak umur 14 tahun, belum bisa memutuskan apa yang terbaik untuknya. Seseorang bisa dianggap bertanggungjawab atas kejahatan sejenis, bila ia telah dewasa.
Komnas HAM berharap Polri yang kini dipimpin Jendral Pol, Tito Karnavian bisa memberikan kejelasan soal apa yang sebenarnya terjadi.
"Masyarakat perlu tahu, apa beliau betul-betul teroris sejak SD," ujarnya.
Dalam memberantas kasus terorisme, sangat penting untuk aparat mengkedepankan hukum dan HAM. Selain itu pernyataan resmi Polisi atas kasus terorisme, juga harus jelas. Hal itu sangat penting bagi masyarakat, mengingat prosesnya yang selama ini relatif tertutup.