Sanusi Akan Jadi Saksi Dalam Sidang Bos Agung Podomoro Land Besok
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, bakal bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widajaja
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, bakal bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widajaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/7/2016).
Tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari satu pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta ini dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK.
"Iya jadi saksi pukul 10.00 WIB besok," kata Krisna Murti penasihat hukum Sanusi saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (17/7/2016).
Menurutnya, politikus Partai Gerindra ini bakal menyampaikan apa yang diketahuinya terkait pembahasan rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Apa yang akan digali jaksa dan hakim, begitu juga pihak terdakwa akan dijelaskan," katanya.
Sidang Ariesman dan anak buahnya Trinanda Prihantoro yang merupakan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land sudah masuk agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Pada sidang sebelumnya, bersaksi untuk Ariesman dan Trinanda adalah Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta Yuliadi, Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri, dan Kepala Sub Bagian Raperda Sekwan DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung.
Seperti diketahui, Ariesman didakwa menyuap M Sanusi untuk mengurangi kontribusi 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dengan menjanjikan Sanusi uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Hal itu disampaikan Ariesman dalam sejumlah pertemuan dengan Sanusi salah satunya di kantor Agung Sedayu Group yang dihadiri Aguan serta pertemuan empat mata Sanusi dengan Ariesman di Avenue Kemang Village Jaksel, 3 Maret 2016 dimana Ariesman menjanjikan uang Rp 2,5 miliar.
"Ariesman Widjaja menyatakan bahwa kontribusi tambahan 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada M Sanusi," kata Jaksa Ali Fikri membacakan dakwaan.
Keberatan pihak pengembang disampaikan Sanusi kepada kakaknya yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik sebelum Sanusi mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat (5) huruf c.
Dalam rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 huruf c tersebut dicantumkan "tambahan kontribusi adalah yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara gubernur dan pengembang" untuk dimasukan dalam tabel "masukan dalam rangka penyelarasan pasal-pasal Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta".
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang membaca berkas masukan itu keberatan dan menyerahkan disposisi kepada Taufik yang juga Ketua Balegda DPRD Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.