Sanusi Akan Jadi Saksi Dalam Sidang Bos Agung Podomoro Land Besok
Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, bakal bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widajaja
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Untuk itu, rumusan yang tadinya dimasukan dalam Pasal 110 ayat (5) huruf c diganti dalam ketentuan Pasal 111 ayat (5) huruf c draf Raperda yang intinya menekankan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerjasama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi.
Sementara, tambahan kontribusi 15 persen yang awalnya diatur dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, diganti menjadi bukan dari keseluruhan tanah yang dijual melainkan sebatas dari 5 persen lahan.
Dengan demikian pihak pengembang mendapat kepastian terkait tambahan kontribusi dalam NJOP.
Draf RTRKSP itu sudah dibawa ke paripurna DPRD DKI Jakarta, namun dikarenakan naskah aslinya belum ada maka belum diketuk dalam paripurna.
Sanusi yang yakin keinginan Ariesman telah terakomodasi lantas menghubungi anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro, menagih janji.
Ariesman menyerahkan uang secara bertahap kepada Sanusi melalui Trinanda yang diserahkan kepada staf pribadi Sanusi, Gerry Prasetia, sebesar Rp 1 miliar, pada 28 Maret 2016, dan Rp 1 miliar lagi diserahkan pada 31 Maret 2016 yang diterima Gerry dari Trinanda di Cafe Kopi Luwak, Central Park, Jakarta Barat untuk diserahkan kepada Sanusi yang menunggu di FX Mall Senayan, Jakarta selatan.
Sanusi lantas ditangkap penyidik KPK sewaktu mengendarai Mobil Jaguar warna hitam dengan nopol B 123 RX ketika hendak meninggalkan FX setelah menerima uang yang diantarkan Gerry.
Perbuatan terdakwa Ariesman telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.