Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Kaji Penangguhan Penahanan Dokter Indra

Padahal dr Indra dikenal sebagai sosok yang religius dengan peci hitamnya. Tidak hanya itu, tutur katanya juga tenang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bareskrim Kaji Penangguhan Penahanan Dokter Indra
Warta Kota/Junianto Hamonangan
RS Harapan Bunda di Kramat Jati masuk daftar penerima vaksin palsu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dokter Indra Sugiarno SpA ditetapkan tersangka dan ditahan Bareskrim atas kasus vaksin palsu.

Banyak pihak termasuk keluarga korban vaksin palsu RS Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur kaget dokter anak di rumah sakit ternama itu tega memberikan vaksin palsu pada anak mereka.

Padahal dr Indra dikenal sebagai sosok yang religius dengan peci hitamnya. Tidak hanya itu, tutur katanya juga tenang, ramah dan penuh wibawa.

Saat dikonfirmasi ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya soal permohonan penangguhan penahanan pada dokter Indra, ‎Agung mengatakan hal itu akan dikaji.

"Soal permohonan penangguhan, nanti ada pengkajiannya. Dan kami belum putuskan," terangnya, Senin (18/7/2016) di Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Agung enggan menjawab soal apakah ada unsur kesengajaan dari dokter Indra memberikan vaksin palsu pada para korbannya.

BERITA REKOMENDASI

"Itu materi penyidikan. Nanti kita buktikan satu per satu dari fakta yang kami temukan‎," tambahnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 23 tersangka.

Dari 23 tersangka ini, yang ditahan hanya 20 orang. Sementara tiga lainnya tidak ditahan karena alasan kemanusiaan seperti masih dibawah umur, bukan pemeran utama serta memiliki anak kecil.

Meski mereka tidak ditahan, namun proses penyidikan pada ketiganya tetap berlanjut hingga ke meja persidangan.

Ke 23 tersangka ini, saling berbagi peran diantaranya ‎sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.


Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas