Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Kapoksi Partai Golkar Terkait Suap Proyek di Kementerian PUPR

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar, Muhidin Muhammad kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Kembali Periksa Kapoksi Partai Golkar Terkait Suap Proyek di Kementerian PUPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar, Muhidin Muhammad kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan tersebut terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Muhidin akan dimintai keterangannya untuk rekannya di Komisi V DPR RI yang kini sudah menjadi tersangka, Budi Supriyanto.

"Untuk Budi," kata Muhidin di KPK, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Muhidin sendiri tidak banyak berkomentar terkait pemeriksannya itu.

Pemanggilannya kali ini untuk melanjutkan pemeriksaan dirinya sebelumnya.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada persiapan. Buat melengkapi aja yang ini," kata Muhidin.

Sebelumnya, dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir disebutkan adanya pertemuan antarkapoksi di DPR RI untuk membahas proyek tersebut.

Terkait pertemuan tersebut, Muhidin membantahnya usai diperika pada 3 Juni 2016 lalu.

"Enggak ada, enggak ada," kata Muhidin.

Pertemuan tersebut sebenarnya telah dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono.

Usai diperiksa di KPK beberapa waktu lalu, Taufik membenarkan pertemuan informal antara dia dengan pimpinan Komisi V terkait usulan proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota dewan.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Tersangka yang sudah menjalani persidangan adala Abdul Khoir.

Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singapura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika.

Suap diberikan Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas