Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Ketua KPU: Uji Publik PKPU Bukan "Basa-basi"

Uji publik terhadap sejumlah PKPU bertujuan untuk membuat panduan teknis penyelenggaraan Pilkada sebaik dan selengkap mungkin.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Plt Ketua KPU: Uji Publik PKPU Bukan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay berbicara pada acara serah terima Daftar Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) Kemendagri di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (14/6/2016). Data tersebut akan digunakan untuk pemutakhiran data pemilih Pilkada serentak 2017 yang akan diselenggarakan di 101 daerah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya serius melakukan uji publik terhadap sejumlah draft Peraturan KPU (PKPU) sebagai panduan teknis penyelengaraan Pilkada.

Masukan dari sejumlah elemen masyarakat, pakar, dan akademisi dapat merubah draf PKPU yang telah dibuat sebelum nantinya dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah.

"Tentu dong (bisa berubah) ini kan (uji publik) bukan basa-basi. Setelah kami pertimbangkan kami cek ke sana kemari. Bisa saja kami adopsi," ujar Hadar usai uji publik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).

Menurut Hadir dilakukannya uji publik terhadap sejumlah PKPU bertujuan untuk membuat panduan teknis penyelenggaraan Pilkada sebaik dan selengkap mungkin.

Selain itu juga membuka ruang partisipasi masyrakat dalam menyusun peraturan.

"Jadi partisipatifnya bukan hanya saat Pilkada atau kampanye saja tapi saat menyusun peraturannya juga. Karena kami ingin sekali peraturan kami menjadi peturan yang baik," paparnya.

Setelah dilakukan uji publik, draf PKPU kemudian akan dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah. Hadar mengaku belum mengetahui kapan konsultasi tersebut akan dilakukan menjelang Pilkada serentak 2017 mendatang.

Berita Rekomendasi

"Tidak tahu kapan DPR akan menerima kami, tapi yang pasti sebelum disahkannya draf harus dikonsultasikan terlebih dahulu sesuai undang-undang," pungkasnya.

Sebelumnya KPU menggelar uji publik empat draft PKPU bersama sejumlah pakar, akademisi, dan perwakilan partai politik, senin pagi (18/7/2016). Empat draft yang diuji publikan tersebut antara lain, perubahan atas PKPU Nomor 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; kedua, perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

Ketiga perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; dan keempat perubahan kedua atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas