Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Vaksin Palsu Bergerak ke Enam Lokasi

Penelusuran ke enam titik ini termasuk juga untuk menelusuri adanya keterlibatan dari para tenaga medis lainnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Satgas Vaksin Palsu Bergerak ke Enam Lokasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menjadi pembicara pada diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (16/7/2016). Diskusi bertemakan Jalur Hitam Vaksin Palsu yang membuat khawatir masyarakat khususnya para orang tua di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran terhadap kasus vaksin palsu dimana ada 23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan saat ini Satgas Penanganan vaksin palsu akan bergerak ke enam titik.

Sayangnya Agung enggan membeberkan dimana saja enam lokasi tersebut. Jenderal bintang satu ini menegaskan penelusuran enam titik itu masuk dalam pengembangan.

"Satgas berkumpul untuk selanjutnya bergerak ke enam titik untuk pengembangan," ujar Agung, Senin (18/7/2016) di Mabes Polrim

‎Agung menambahkan penelusuran ke enam titik ini termasuk juga untuk menelusuri adanya keterlibatan dari para tenaga medis lainnya.

"Kami terus dalam proses penelusuran. Kami menganut asas praduga tidak bersalah, harus ditemukan fakta dan buktinya," tegas Agung.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 23 tersangka.

Dari 23 tersangka ini, yang ditahan hanya 20 orang. Sementara tiga lainnya tidak ditahan karena alasan kemanusiaan seperti masih dibawah umur, bukan pemeran utama serta memiliki anak kecil.

Meski mereka tidak ditahan, namun proses penyidikan pada ketiganya tetap berlanjut hingga ke meja persidangan.

Ke 23 tersangka ini, saling berbagi peran diantaranya ‎sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor.

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas