KPK Jawab Klaim Wali Kota Semarang Mbak Ita Tak Pernah Diperiksa Sebagai Tersangka: Bukti Cukup
KPK menjawab klaim Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak yang tak pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab klaim Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang tak pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara suap.
Dikatakan KPK bahwa bukti permulaan untuk menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka tersebut sudah cukup.
Adapun hal itu disampaikan KPK pada persidangan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
"Selanjutnya berkenaan dalil pemohon yang menyatakan bahwa sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tersebut di atas, pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut," kata kuasa hukum KPK di persidangan.
Diterangkannya selain adanya bukti permulaan yang cukup.
Mahkamah Konstitusi juga menentukan adanya pemeriksaan calon tersangka, adapun mengenai persoalan praktik hukum apakah seorang yang dijadikan tersangka diperiksa terlebih dahulu.
Baca juga: KPK Ungkap Penetapan Tersangka Walikota Semarang Mbak Ita, Sudah Berdasarkan Lebih dari 2 Alat Bukti
"Baik sebagai saksi maupun sebagai orang yang memberikan keterangan hal itu sangat tergantung pada interpretasi dalam penegakan hukum yang merupakan ranah praktik oleh penegak hukum," kata kuasa hukum KPK di persidangan.
Hal itu diungkapkan karena dalam KUHP tidak dikenal terminologi calon tersangka.
Maka tidak mungkin penyelidik atau penyidik dalam meminta keterangan untuk membuatkan berita acara permintaan keterangan calon tersangka.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita Vs KPK Digelar Besok di PN Jakarta Selatan
"Oleh karena itu pemeriksaan terhadap calon tersangka pada tahap penyelidikan baik dalam kapasitas sebagai saksi maupun orang yang memberikan keterangan. Harus dimaknai sebagai calon tersangka, sebagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Sehingga, kata kuasa hukum KPK, keterangannya juga merupakan alat bukti yang sah.
"Dengan demikian putusan mahkamah konstitusi nomor 21 tahun 2014 pada dasarnya sejalan dengan pasal 44 undang-undang KPK yang pada pokoknya menentukan seorang atau calon tersangka menjadi tersangka. Harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang dapat diperoleh pada tahap penyelidikan," terangnya.
Sebagai informasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.