Empat Anggota DPRD Sumatera Utara Dari Fraksi PKS Diperiksa KPK Terkait Suap Gatot Pujo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait suap yang dilakukan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait suap yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Keempat saksi yang diperiksa diantaranya sekretaris fraksi PKS Khairul Anwar, Bendahara fraksi PKS Satya Yudha Wibowo, dan dua anggota yakni Burhanuddin Siregar dan Hidayah Herlina Gusti.
Mereka dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anggota DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi PDI Perjuangan Muhammad Afan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (M Afan, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Pemeriksaan tersebut karena diduga kuat karena hampir semua anggota DPRD Sumatera Utara menerima uang pelicin dari Gatot saat masih berkuasa.
Jumlah tersebut bervariasi tergantung posisi anggota di dewan.
Suap tersebut diberikan terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014.
"Gatot suap semua anggota DPRD terkait persetujuan APBD 2014. Khusus anggota Dewan dari Fraksi PKS, langsung dari Zul yang nanganin,” kata Sekretaris DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, April lalu.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka baru kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara.
Tujuh tersangka baru tersebut diantaranya Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019, Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014, Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional 2009-2019, Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.
Dari tujuh tersangka tersebut, ternyata tidak ada nama anggota DPRD Sumatera Uara periode 2009-2014 Evi Diana Sitorus.
Evi yang merupakan istri Tengku Erry sebelumnya telah mengakui menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai gubernur Sumatera Utara.