Besok Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka ke Kejaksaan Agung
Dari 23 tersangka, berkasnya kami split (pisah) menjadi empat berkas.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas 23 tersangka kasus pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu.
"Dari 23 tersangka, berkasnya kami split (pisah) menjadi empat berkas. Rencananya besok Jumat (22/7/2016) berkas dikirim ke Kejaksaan Agung," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Kamis (21/7/2016) di Mabes Polri.
Agung melanjutkan keempat berkas itu dipisahkan sesuai dengan masing-masing jaringan produksi vaksin palsu.
Selain itu, Agung juga sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melihat fakta hukum yang ada.
"Kami berharap berkasnya bisa segera dinyatakan lengkap (P21), lalu segera tahap dua dan disidangkan," ujarnya.
Kemudian dari 23 tersangka ini, Agung menuturkan hanya 20 tersangka yang ditahan sedangkan tiga lainnya tidak ditahan karena masih dibawah umur dan memiliki anak yang masih kecil.
"Tersangka belum bertambah, masih 23 orang. Yang ditahan ada 20 orang, tiga lainnya tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, punya anak kecil dan bukan peran utama," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.