Komisi III DPR Sepakat Pandangan TNI-Polri Soal Pemberian Amnesti Din Minimi
Komisi III DPR sepakat dengan TNI dan Polri terkait rencana pemberian amnesti (pengampunan) bagi anggota eks kombatan GAM Din Minimi serta kelompok se
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Menurutnya, pemberian amnesti maupun abolisi bagi kelompok separatis itu dianggap bahaya jika tidak melalui pertimbangan yang matang.
"Kalau diamnesti, bisa jadi Yurisprudensi. Yuk kita gulingkan TNI yuk, nanti juga diamnesti. Kalau mereka mikir gitu gimana? Ini efeknya kalau main amnesti saja," kataya.
Diketahui, sekitar 70 anggota Din Minimi yang kembali dan menyatakan diri menyerah akan dipertimbangkan status hukumnya oleh pemerintah.
Luhut membagi 70 orang ini dengan dua kategori. 49 orang sudah kembali ke masyarakat dan akan diberikan amnesti oleh Presiden RI.
Sementara, 21 orang lagi yang saat ini sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan akan diberikan abolisi.
"Kita mengambil keputusan ini setelah diskusi panjang. Kami sepakat untuk memberikan pengampunan kepada mereka. Itu juga menjadi salah satu syarat yang mereka berikan hingga ingin menyerahkan diri kepada negara," ujar Luhut.
Kepala Badan Intelejen Negara Sutiyoso mengatakan pemberian amnesti dan abolisi kepada kelompok Din Minimi ini karena hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan antara negara dengan mereka.
Satu pertimbangannya anggota kelompok separatis itu merupakan warga negara Indonesia juga.
Mereka juga sepenuhnya tidak mengingkari NKRI.
Pemberontakan yang mereka lakukan dikarenakan rasa kecewa terhadap pemerintahan Aceh saat ini yang dikuasai petinggi GAM.
"Selain itu, dari ratusan anggota kelompok Din Minimi ini masih dibawah usia 20 tahun. Mereka maish sangat muda, dan mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki hidup daripada harus tumbuh di hutan dan berperang," katanya.