Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Hakim Yang Sidangkan Kasus Suap Jamkesmas Kabupaten Subang

Sri dan Marudut akan dimintai keterangannya untuk tersangka Bupati Subang (nonaktif) Ojang Sohandi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Kembali Periksa Hakim Yang Sidangkan Kasus Suap Jamkesmas Kabupaten Subang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan Marudut meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/1/2016). Marudut ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara guna menghentikan penyelidikan kasus di Kejati DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dua hakim tersebut, Sri Mumpuni dan Marudut Bakkara majelis hakim yang menyidangkan penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi para program Jamkesnas di Dinkes Kabupaten Subang TA 2014.

Sri dan Marudut akan dimintai keterangannya untuk tersangka Bupati Subang (nonaktif) Ojang Sohandi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS (Ojang, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Sri sebenarnya dipanggil pada 19 Juli lalu. Namun, harus dipanggil ulang lantaran mangkir pada pemanggilan pertama tersebut. Menurut Priharsa, pemanggilan terhadap Sri dan Marudut untuk mengetahui proses-proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Untuk didalami sampai sejauh apa proses pemeriksaan di persidangannya. Karena ini berkaitan dengan dugaan suap yang terkait dengan pengurusan perkara. Penyidik tentu perlu untuk mengetahui detail prosesnya di persidangan," kata Priharsa.

Seperti diketahui, dalam kasus suap pengamanan korupsi ini,KPK menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi, Jaksa di Kejati Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, Lenih Marliani dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang, Jajang Abdul Holik sebagai tersangka.

Ojang melalui Lenih selaku istri Jajang memberikan sejumlah uang hingga Rp528 juta kepada jaksa Deviyanti.

Berita Rekomendasi

Uang suap itu diberikan agar Ojang tak terjerat dalam perkara korupsi dana Jamkesmas serta tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa Jajang.

Ojang, Lenih, dan Jajang diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu Devi dan Fahri diduga sebagai penerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi setelah penyidik menemukan uang Rp385 juta di dalam mobilnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas