Ramadhan Pohan Tersangka Cek Bodong
Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan Ramadhan Pohan ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Sumut karena menyerahkan cek bodong. Cek tersebut tidak bisa diuangkan karena dana di rekening Ramadhan Pohan tidak mencukupi.
Sebelumnya, mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan, ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Sumut dari rumahnya di Jakarta, Selasa (19/7) malam. "Karena Ramadhan dianggap melakukan penipuan maka pelapor melaporkan Ramadhan Pohan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting.
Rina mengatakan, sebelumnya Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan membujuk perlapor Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar untuk meminjam uang Rp 4,5 miliar dan akan digunakan untuk mendukung dana Pilkada.
"Ramadhan Pohan berencana akan membayar dana tersebut menggunakan cek Mandiri namun saat dibayar cek tidak bisa dicairkan," katanya, di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (20/7).
Saat menjalani pemeriksaan di ruangan Sub Direktorat II Harta Benda, Tanah dan Bangunan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, raut wajah Ramadhan Pohan tampak lelah. Mantan Sekjen DPP Partai Demokrat ini sempat gugup dan menjatuhkan berkas dari meja penyidik. Pantauan Tribun Medan.com, Ramadhan mengenakan baju batik biru.
Menurut sumber kepolisian, Ramadhan kerap berkelit dan menyangkal pernyataan penyidik.
"Sewaktu penyidik menunjukkan rekaman CCTV, Ramadhan hanya terdiam," ujar sumber yang bebas keluar masuk ruangan Sub Direktorat II Hardatahbang ini.
Ramadhan diperiksa atas dua laporan kasus penipuan. Sampai saat ini, 14 saksi sudah diperiksa penyidik terkait kasus penipuan tersebut. "Satu di antara pelapor adalah bapak dan anak. Ada yang Rp 10 miliar ada uang Rp 4,5 miliar," kata Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Menurutnya saat meninjam dana tersebut, Ramdahan mengiming-imingi uang imbalan peminjaman uang sebesar Rp 600 juta dan akan membayar utangnya menggunakan cek Mandiri Nomor GC709078 yang jatuh tempo pada 14 desember 2015.
Pengacara Ramadhan Pohan, Sahlan Rifai Dalimunthe mengatakan kliennya adalah korban dan yang melaporkan hanya satu orang saja. Menurutnya kliennya tidak menerima uang itu dan yang mengetahui hal itu adalah Savitri Linda Hora Panjaitan yang saat itu berperan sebagai bendahara tim pemenangan. "Klien saya hanya korban," katanya.
Selain LHH Sianipar, Ramadhan juga dilaporkan oleh RH boru Simanjuntak, yang juga ibunda LHH Sianipar di hari yang sama pada tanggal 18 Maret dengan LP/330/III/2016/SPKT I, tanggal atas nama Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dan LP/331/III/2016/SPKT I atas nama RH boru Simanjuntak dengan kerugian sebesar Rp 10,8 Miliar.
Waketum Partai Demokrat Syarief mengaku partainya akan menunggu penjelasan resmi kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi. "Kalau tersangka, akan ada tindakan dari partai. Dia akan dibebastugaskan dari segala kepengurusan. Kita belum menerima pernyataan resminya," katanya.
Bila nantinya Ramadhan dibebastugaskan dari kepengurusan, dia masih bisa menjadi kader. "Kalau kader siapapun bisa," imbuh Syarief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.