Bareskrim Sita Uang Palsu Rp 7 Miliar di Magelang
Di rumah ini, polisi mengamankan dua orang bernama Aris Munandar dan Herianto. Kini keduanya sudah berada di Bareskrim Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun sudah sering kali di proses hukum, tetap saja sindikat jaringan uang palsu (upal) masih tumbuh subur di tanah air.
Baru-baru ini, Bareskrim Polri mengungkap sindikat uang palsu di wilayah Magelang, Jawa Tengah dengan barang bukti uang palsu Rp 7 miliar pecahan Rp 50 dan Rp 100 ribu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya membenarkan adanya pengungkapan itu.
Dimana pengungkapan diawali dengan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (21/7/2016) kemarin.
Di rumah ini, polisi mengamankan dua orang bernama Aris Munandar dan Herianto. Kini keduanya sudah berada di Bareskrim Polri.
"Betul kemarin kami gerebek uang palsu di Magelang, nanti siang akan dirilis," kata Agung, Jumat (22/7/2016).
Dari informasi yang dihimpun Tribun, penggerebekan ini berawal dari penangkapan Eko Yulianto di Kabupaten Temanggung.
Dari Temanggung, penyidik bergerak ke Magelang dan menggerebek rumah milik Heriyanto.
Heriyanto diketahui sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di kantor Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Di rumah itu, polisi mengamankan barang bukti Rp 7 milyar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Uang Rp 7 miliar ini berupa uang palsu siap edar sebanyak Rp 2 milyar, sedangkan uang palsu yang belum dipotong potong banyak Rp 5 milyar.
Selain uang palsu, polisi juga menyita alat sablon sebanyak 28 kotak, alas sablon, mesin foto copt, puluhan printer, dan mesin pemotong kertas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.