Orangtua Korban Vaksin RS Harapan Bunda Gugat Menkes dan BPOM
Maruli Silaban, menggugat empat pihak, diantaranya Rumah Sakit Harapan Bunda
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Salah seorang orangtua yang anaknya jadi korban vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (22/7/2016).
Maruli Silaban, menggugat empat pihak, diantaranya Rumah Sakit Harapan Bunda, dokter Muhidin sebagai tergugat dua, Menteri Kesehatan sebagai tergugat tiga dan juga BPOM sebagai tergugat empat.
Kuasa hukum Maruli, Ronny Hakim mengatakan, kliennya juga menggugat dr Muhidin.
Lantaran dokter Muhidin telah melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam pemberian vaksin palsu.
Selain itu pihaknya juga menggugat Menteri Kesehatan karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik
"BPOM juga masuk sebagai tergugat. Karena dalam aturannya jelas tertulis tugas dan fungsi BPOM mengawasi obat dan makanan, tetapi di sini terlihat bahwa BPOM juga tidak melakukan sesuai dengan tugasnya," kata Rony di PN Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (22/7/2016).
Untuk diketahui, Maruli melakukan imuniasai vaksin untuk putrinya PA (3), tahun 2013.
Rony menilai, para tergugat membiarkan kelalaian atau kesengajaan yang cenderung melawan hukum.
Langkah ini juga ditempuh lantaran selama ini belum ada itikad baik dari RS Harapan Bunda.
Terutama untuk orang tua korban yang anaknya menjadi korban vaksin palsu.