Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Korban Vaksin RS Harapan Bunda Gugat Menkes dan BPOM

Maruli Silaban, menggugat empat pihak, diantaranya Rumah Sakit Harapan Bunda

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Orangtua Korban Vaksin RS Harapan Bunda Gugat Menkes dan BPOM
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Kesehatan RI, Nila Djuwita Moeloek 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Salah seorang orangtua yang anaknya jadi korban vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (22/7/2016).

Maruli Silaban, menggugat empat pihak, diantaranya Rumah Sakit Harapan Bunda, dokter Muhidin sebagai tergugat dua, Menteri Kesehatan sebagai tergugat tiga dan juga BPOM sebagai tergugat empat.

Kuasa hukum Maruli, Ronny Hakim mengatakan, kliennya juga menggugat dr Muhidin.

Lantaran dokter Muhidin telah melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam pemberian vaksin palsu.

Selain itu pihaknya juga menggugat Menteri Kesehatan karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik

"BPOM juga masuk sebagai tergugat. Karena dalam aturannya jelas tertulis tugas dan fungsi BPOM mengawasi obat dan makanan, tetapi di sini terlihat bahwa BPOM juga tidak melakukan sesuai dengan tugasnya," kata Rony di PN Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (22/7/2016).

Untuk diketahui, Maruli melakukan imuniasai vaksin untuk putrinya PA (3), tahun 2013.

BERITA REKOMENDASI

Rony menilai, para tergugat membiarkan kelalaian atau kesengajaan yang cenderung melawan hukum.

Langkah ini juga ditempuh lantaran selama ini belum ada itikad baik dari RS Harapan Bunda.

Terutama untuk orang tua korban yang anaknya menjadi korban vaksin palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas