Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Tangkap Hidup Istri Santoso Dinilai sebagai Sikap Ksatria

Istri Santoso, Delima berhasil ditangkap satuan Raider 515 Kostrad Tinombala. Delima diringkus hidup dari dalam hutan Tambarana, Poso.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
zoom-in TNI Tangkap Hidup Istri Santoso Dinilai sebagai Sikap Ksatria
DOK. PENGKOSTRAD
Umi Delima, istri kedua pemimpin kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur, Santoso alias Abu Wardah, saat ditangkap di wilayah pegunungan Tambarana, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Santoso, Delima berhasil ditangkap satuan Raider 515 Kostrad Tinombala. Delima diringkus hidup dari dalam hutan Tambarana, Poso.

"Ini sikap ksatria, TNI menunjukkan sikap yang baik bahwa buronan tak bersenjata tidak boleh disakiti," ujar peneliti terorisme UI Ridlwan Habib di Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

TNI masih menjaga etika dalam perang.

"Ini menunjukkan sikap yang proporsional, salut untuk Kostrad," kata Ridlwan.

Menurutnya, istri Santoso bukan kombatan. Dia sebenarnya juga korban.

"Dia terjebak dalam situasi yang sulit, dan putus asa. Wajar kalau memilih keluar ke pinggiran hutan," katanya.

Berita Rekomendasi

Alumni S2 Intelijen UI itu menduga, setelah istri Santoso, akan disusul 16 sisa anggota yang lain.

"Jika mereka menyerah tentu Satgas Tinombala tidak boleh melukai," katanya.

Ridlwan mengusulkan agar yang mengawal Delima diserahkan pada Polwan atau Kowad.

"Bagaimanapun dia muslimah, alangkah baiknya dikawal petugas wanita," kata Ridlwan.

Hal itu juga akan mengurangi resistensi dan kebencian dari simpatisan kelompok ini di luar Poso.

"Saat ini di sosial media sudah muncul glorifikasi, upaya menyanjung Santoso dan kelompoknya, jangan diberi amunisi baru," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas