Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aliansi Tolak Hukuman Mati Tuntut Pemerintah Kaji Ulang Vonis Mati Merry Utami

Rencananya, eksekusi mati tersebut dilaksanakan pada akhir bulan Juli 2016 atau dalam pekan ini.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aliansi Tolak Hukuman Mati Tuntut Pemerintah Kaji Ulang Vonis Mati Merry Utami
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Aliansi Tolak Hukuman Mati menandatangani petisi yang akan diberikan pada Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zaenab, salah seorang perwakilan Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) yang tergabung dalam Aliansi Tolak Hukuman Mati meminta pemerintah Indonesia mengkaji ulang vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana narkoba Merry Utami(MU).

"Dari kronologis yang ada, pemerintah seharusnya juga melihat bahwa apakah dia (Merry Utami) cukup layak untuk menerima pidana mati?" ujar Zaenab saat ikut aksi protes di seberang Istana Merdeka Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).

Ia menyayangkan vonis mati yang telah ditetapkan tersebut, menurutnya MU merupakan korban perdagangan manusia, dan itu seharusnya menjadi pertimbangan pemerintab sebelum menjatuhkan vonis.

"Padahal MU sendiri adalah korban trafficking, korban perdagangan orang, mengapa pidana mati harus justru mengkriminalisasikan korban?" tegasnya.

Zaenab pun dengan tegas mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan hal yang menyangkut isu kemanusiaan tersebut.

"Kita perlu mempertanyakan kembali bagaimana proses vonis pidana mati selama ini," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melakui Kejaksaan Agung rencananya kembali melakukan eksekusi hukuman mati Jilid 3 bagi sejumlah terpidana mati.

Berita Rekomendasi

Rencananya, eksekusi mati tersebut dilaksanakan pada akhir bulan Juli 2016 atau dalam pekan ini.

Dalam daftar terpidana mati tersebut, terdapat nama Merry Utami yang kini menjadi fokus para penggiat Hak Asasi Manusia.

Merry Utami merupakan seorang wanita yang pernah bekerja sebagai buruh migran, sekaligus menjadi korban Human Trafficking (Perdagangan Manusia), yang menurut para penggiat HAM dijebak oleh sindikat narkoba.

Ia telah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun, dan kini dirinya telah dipindahkan dan dimasukkan dalam sel isolasi di Nusa Kambangan untuk menghadapi eksekusi mati yang rencananya tinggal menghitung hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas