Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Eksekusi Mati Lebih dari Rp 4,4 Miliar, Berikut Rincian Anggarannya

Jika ada 18 orang yang akan dieksekusi maka membutuhkan anggaran: Rp 4.448.016.000.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Biaya Eksekusi Mati Lebih dari Rp 4,4 Miliar, Berikut Rincian Anggarannya
Topseventh
Ilustrasi hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia disebut-sebut segera akan melaksanakan hukuman mati terhadap 6 orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabarnya mereka telah dikumpulkan di Lapas Nusakambangan untuk dieksekusi dalam waktu dekat.

Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada tiga terpidana mati yang digiring ke penjara dengan pengamanan maksimal itu.

Sebenarnya berapa sih anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan eksekusi mati?

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Selasa (26/7/2016), menyebutkan anggaran eksekusi hukuman mati.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menjelaskan anggaran eksekusi hukuman mati di Polri.

Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 12 Tahun 2010.

Berita Rekomendasi

Total seluruh biaya eksekusi Hukuman Mati menurut Peraturan Kapolri sebesar Rp 247.112.000.

Jika ada 18 orang yang akan dieksekusi maka membutuhkan anggaran sebesar Rp 4.448.016.000.

"Rincian biaya tersebut merupakan estimasi ideal untukannya eksekusi 1 terpidana mati saja," jelasnya.

Ketentuan ekseksui hukuman mati yang lebih dari 1 pelaksanaanya dilaksanakan serempak dalam waktu dan tempat yang sama.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi, ”Dalam hal pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan kepada beberapa orang terpidana dalam satu putusan, dilaksanakan serempak pada waktu dan tempat yang sama” dan ayat (2) berbunyi “Pelaksanaan pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh regu penembak yang berbeda”.


Berikut rincian anggaran eksekusi hukuman mati untuk Polri.

Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 12 Tahun 2010. Tata cara pelaksanaanya terdiri dari beberapa tahapan, persiapan, Pengorganisiran, Pelaksanaan dan Pengakhiran.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas