Biaya Eksekusi Mati Lebih dari Rp 4,4 Miliar, Berikut Rincian Anggarannya
Jika ada 18 orang yang akan dieksekusi maka membutuhkan anggaran: Rp 4.448.016.000.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
4. Tahapan Pengakhiran
Pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
a. setelah pelaksanaan pidana mati selesai, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi;
b. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah;
c. regu 1 mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati dan membersihkan lokasi penembakan; dan
d. semua regu melaksanakan konsolidasi yang dipimpin oleh Komandan regu masing-masing.
• Biaya mengantar Jenazah ditugaskan untuk 5 orang dengan anggaran @Rp 1.000.000 = Rp 5000.000,-
• Biaya Pemakaman Jenazah ditugaskan pada 10 orang dengan anggaran @Rp 1.000.000 = Rp 10.000.000,-
Total seluruh biaya eksekusi Hukuman Mati menurut Peraturan Kapolri sebesar: Rp 247.112.000 ,-
Jika ada 18 orang yang akan dieksekusi maka membutuhkan anggaran: Rp 4.448.016.000.
Angka ini sendiri belum lagi ditambah dengan anggaran eksekusi hukuman mati yang dipakai Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.