Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Lemhanas: Putusan IPT Tidak Mengharuskan Indonesia Minta Maaf

Agus menyatakan bahwa pengadilan IPT 65 tidak mempunyai putusan yang mengikat.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gubernur Lemhanas: Putusan IPT Tidak Mengharuskan Indonesia Minta Maaf
t
Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Agus Widjojo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Agus Widjojo mengatakan bahwa hasil putusan International People's Tribunal (IPT) 65 dapat menjadi bahan pertimbangan untuk bangsa Indonesia.

Menurutnya, putusan tersebut bagus bagi Indonesia sebagai bangsa untuk menemukan solusi tanpa harus dicampuri urusan dari negara lain.

"Ya semua itu kan akan dipelajari dan memang mengingatkan pemerintah bahwa kita sebagai bangsa memiliki pekerjaan rumah atau utang yang perlu kita selesaikan dengan tangan sendiri," ujar Agus saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Meski begitu, Agus menyatakan bahwa pengadilan IPT 65 tidak mempunyai putusan yang mengikat dan mengharuskan Indonesia meminta maaf kepada korban kejadian 65.

"Jadi walaupun itu bisa membuat resonansi politik terutama internasional tapi dia tidak legally binding," tambahnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa jika putusan tersebut dibawa ke dewan HAM PBB, masih ada proses politik yang linier, sehingga dinamika politik masih dapat berkembang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas