Gubernur Lemhanas: Putusan IPT Tidak Mengharuskan Indonesia Minta Maaf
Agus menyatakan bahwa pengadilan IPT 65 tidak mempunyai putusan yang mengikat.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Agus Widjojo mengatakan bahwa hasil putusan International People's Tribunal (IPT) 65 dapat menjadi bahan pertimbangan untuk bangsa Indonesia.
Menurutnya, putusan tersebut bagus bagi Indonesia sebagai bangsa untuk menemukan solusi tanpa harus dicampuri urusan dari negara lain.
"Ya semua itu kan akan dipelajari dan memang mengingatkan pemerintah bahwa kita sebagai bangsa memiliki pekerjaan rumah atau utang yang perlu kita selesaikan dengan tangan sendiri," ujar Agus saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Meski begitu, Agus menyatakan bahwa pengadilan IPT 65 tidak mempunyai putusan yang mengikat dan mengharuskan Indonesia meminta maaf kepada korban kejadian 65.
"Jadi walaupun itu bisa membuat resonansi politik terutama internasional tapi dia tidak legally binding," tambahnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa jika putusan tersebut dibawa ke dewan HAM PBB, masih ada proses politik yang linier, sehingga dinamika politik masih dapat berkembang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.