Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Tulis Surat ke Jokowi Minta Pembebasan Merry Utami dari Hukuman Mati

Surat itu ditulis ke presiden di tengah wacana eksekusi hukuman mati dilakukan dalam waktu dekat.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas Perempuan Tulis Surat ke Jokowi Minta Pembebasan Merry Utami dari Hukuman Mati
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Komnas Perempuan Azriana (kiri) dan wakilnya Yuniyanti Chuzaifah saat konferensi pers hukuman mati MU di Kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhari Jakarta, Selasa (26/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan menulis surat kepada Presiden Joko Widodo agar membatalkan putusan hukuman mati terhadap Merry Utami (42).

Surat itu ditulis ke presiden di tengah wacana eksekusi hukuman mati dilakukan dalam waktu dekat.

Komnas Perempuan mendengar kabar bahwa minggu ini Merry Utami akan dibawa ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Kota Tangerang yang telah mengurung Merry Utami selama 15 tahun.

"Kami dan Merry Utami sendiri tidak menyangka dirinya akan dipindah secepat ini. Hari ini kami sudah tulis surat kepada Presiden dan akan kami kawal supaya dalam dua hari ini bisa dibaca beliau," jelas Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua Komnas Perempuan kepada wartawan, Senin (26/7/2016).

Adapun dalam surat tersebut Komnas Perempuan juga menyertakan fakta-fakta mengenai kasus yang menjerat Merry Utami.

Termasuk fakta bahwa Merry Utami merupakan korban penipuan gembong narkoba internasional yang sementara ini diidentifikasi bernama Jerry asal Kanada.

"Dalam sisa minggu ini kita kebut pengumpulan fakta-fakta terbaru untuk memberikan argumen kepada Presiden supaya hukuman mati tersebut ditunda," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Komnas Perempuan berharap adanya keajaiban seperti saat detik-detik terakhir penundaan hukuman mati kepada Mary Jane Fiesta Veloso yang saat ini berada di Yogyakarta.

"Saya harap Presiden mencermati adanya modus, proses, dan tujuan dalam penyelundupan narkoba. Banyak kurir yang tidak tahu bahwa mereka dimanfaatkan untuk membawa narkoba," ujar Yuniyanti.

Merry Utami saat ini sedang menempuh upaya grasi usai mendapat putusan Peninjauan Kembali (PK) tanggal 23 Juli 2016 kemarin.

"Semoga masih bisa menolongnya karena Komnas Perempuan sendiri baru diberi tahu tiga bulan yang lalu. Saya harap grasi yang diajukan Merry Utami bisa dikabulkan karena dalam 15 tahun di Lapas Kota Tangerang ia telah mengalami perubahan positif," harap Adriana Venny, Komisioner Advokasi Internasional Komnas Perempuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas