Komnas Sebut Perempuan Kerap Dijebak Jadi Kurir Narkoba
Komnas Perempuan secara tegas menolak hukuman mati terhadap bandar dan kurir narkoba.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan secara tegas menolak hukuman mati terhadap bandar dan kurir narkoba.
Termasuk hukuman mati yang dijatuhkan kepada MU (42), kurir narkoba asal Sukoharjo Jawa Tengah yang saat ini tengah mendekam di Lapas Kota Tangerang.
Ketua Komnas Perempuan Azriana menegaskan bahwa seringkali perempuan yang ditangkap sebagai kurir narkoba hanya menjadi korban para gembong narkoba internasional.
"Mereka sebenarnya tidak mengetahui apa yang mereka bawa dan kenapa mereka ditangkap. Mereka biasanya hanya jadi korban jebakan," jelas Azriana dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Selasa (26/7/2016).
Komnas perempuan menuntut adanya perbaikan dalam penyelidikan kasus kurir narkoba ini agar dilakukan secara komprehensif.
"Mereka biasanya datang dari keluarga yang kekurangan atau sedang mengalami masalah. Sehingga ketika dijanjikan masa depan yang lebih baik mereka tidak akan pikir panjang. Apalagi bila bisa membahagiakan keluarga dan anaknya," lanjut Azriana.
Azriana mengungkapkan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak memaksa hakim untuk lebih mendalami latat belakang dan modus kurir narkoba tersebut.
"Sistem investigasi kasus di negara kita perlu diperbaiki, supaya hukuman diberikan kepada sasaran yang tepat. Kemudian memberikan bantuan hukum yang adil bagi mereka yang tidak mampu menyewa pengacara untuk mewujudkan keadilan dalam hukum," tutup Azriana.