Pemerintah Disarankan Perbaiki Draft RUU Terorisme
perbedaan pendapat antara TNI dan Polri terkait dengan pasal dalam regulasi, keterlibatan TNI menindak dan menanggulangi aksi terorisme.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah diminta memprioritaskan penyelesaian perbedaan pendapat di internalnya terkait dengan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Hal ini perlu dilakukan sebelum mengajukan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR-RI.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, perbedaan pendapat antara TNI dan Polri terkait dengan pasal dalam regulasi, keterlibatan TNI menindak dan menanggulangi aksi terorisme.
Hal itu menunjukkan bahwa draft RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diajukan pemerintah ke DPR belum final. Padahal, pembahasan regulasi itu sudah memakan waktu yang cukup lama.
"Sudah lama pemerintah membahas revisi RUU ini. Dan kini RUU itu sudah dikirim ke DPR dengan amanat presiden (Ampres)," ujar TB Hasanuddin, Selasa (26/07/2016).
Dari masukan-masukan yang diterima, Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Tindak Pidana Teroris masih adanya polemik di masyarakat tentang perlu atau tidaknya keterlibatan TNI dalam upaya tersebut diatas
"Pansus juga belum menyusun daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Terorisme. Pansus masih mengumpulkan masukan dari semua pihak seperti akademisi, pakar, dan tokoh masyarakat, dan lain lain, " mantan Sekretaris Militer Kepresidenan ini menegaskan.
Bila pemerintah tetap memaksakan DPR agar memprioritaskan pembahasan RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ia khawatir akan kontra produktif. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dampak dari perbedaan pendapat TNI dan Polri akan merembet ke DPR
Untuk itu,TB Hasanuddin menyarankan pemerintah untuk menyelaraskan pemikiran di internalnya terlebih dahulu sebelum mengajukan draft RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR-RI.
"Sebaiknya draft yang dikirim ke DPR harus sudah final. Pemerintah harus bisa mensinergikan, menyamakan pemikiran di kalangan internalnya dulu, jangan sampai terjadi perbedaan pendapat," pungkas TB Hasanuddin.
Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang Anti Terorisme, menjadi perhatian publik.
Pasca tertembaknya gembong teroris Santoso dalam Operasi Tinambola di Poso, Senin (18/07/2016) lalu.
Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian beranggapan, prosedur standar TNI dan Polri dalam menindak pelaku terorisme berbeda.
Dia menilai usulan untuk memberikan kewenangan TNI dalam menindak teroris sulit dimasukkan dalam Revisi Undang Undang Terorisme.
Tito mengatakan TNI masih harus membangun kemampuan identifikasi forensik dan memperkuat fungsi penyidikan atas kasus terorisme, sebelum bisa ikut menindak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.