Profil Fredderikk Luttar, Terpidana Mati Asal Zimbabwe yang Selundupkan 1 Kg Heroin
Fredderikk Luttar termasuk menjadi terpidana narkoba yang tengah menanti pelaksanaan eksekusi mati jilid III.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredderikk Luttar termasuk menjadi terpidana narkoba yang tengah menanti pelaksanaan eksekusi mati jilid III.
Luttar merupakan terpidana mati asal Zimbabwe yang terkait kasus penyelundupan satu kilogram heroin.
Ia ditangkap pada Maret 2006 lalu dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Meruya Utara, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan barang bukti berupa 10 kantong plastik berisi serbuk putih, yang ternyata adalah narkoba berjenis heroin.
Luttar lalu divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2006.
Segala upaya sempat dilakukan Luttar, termasuk mengajukan banding dan peninjauan kembali (PK), namun itu semua tak mengubah nasibnya.
Sampai pengajuan grasinya ditolak presiden pada awal 2015 ini, Luttar tetap dalam penantian eksekusi matinya.
Selain Luttar, ada pula warga Zimbabwe lain yang menjadi terpidana mati di jilid III ini, yaitu Ozias Sibanda.
Pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba jilid III dikabarkan akan jatuh pada pekan ini.
Hal itu didukung penampakan aktivitas yang mulai terlihat meningkat di akses menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Pemerintah Indonesia memang telah memindahkan beberapa terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada beberapa terpidana yang digiring ke penjara berkeamanan maksimal itu.