Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Keluarkan Diskresi, Tak ada Pelanggaran Pidana

apapun alasannya diskresi Ahok tak bisa dipidana karena itu kebijakan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Keluarkan Diskresi, Tak ada Pelanggaran Pidana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi pada sidang lanjutan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016). Pada sidang tersebut juga dihadirkan saksi staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja terkait kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ahok sendiri mengatakan, angka tersebut ditetapkan setelah melalui kajian dan ditentukan konsultan independen.

Kata Ahok, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tidak menguntungkan pemerintah. 

Soalnya, kewajiban pengembang Reklamasi untuk lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk lahan di pulau yang mereka bangun hanya 5 persen. 

”Otak saya berpikir sederhana saja. Saya enggak bisa lawan mereka. Mau batalin reklamasi enggak bisa. Mau ambil alih juga enggak bisa. Jadi kumintain duit saja. Bukan duit pribadi, tapi duit resmi. Makanya saya naikkan 15 persen,” kata Ahok.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas