Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Hadirkan Kajati dan Aspidsus Kejati DKI Dalam Sidang Kasus Suap Petinggi PT Brantas

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Hadirkan Kajati dan Aspidsus Kejati DKI Dalam Sidang Kasus Suap Petinggi PT Brantas
Tribunnews.com/Valdy Arief
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang. 

Setelah mendapat duit, Marudut menghubungi Sudung tapi tak ada jawaban.

Dia lantas menghubungi Tomo untuk menghadap dan memberikan duit.

Setelah Marudut dipersilakan untuk datang ke Kejaksaan Tinggi DKI oleh Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang, Marudut langsung menuju kantor Kejaksaan Tinggi DKI.

"Namun dalam perjalanan, Marudut ditangkap dan uang sejumlah USD148.835 disita oleh petugas KPK," kata Jaksa Irene.

Terkait perbuatannya, Terdakwa I dan Terdakwa II didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas