KPK Periksa Dua Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Suap Putusan Perkara Perdata
Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, akan dimintai keterangannya untuk tersangka Ahmad Yani.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait suap putusan perdata PT Kapuas Tunggal Persada sebagai tergugat melawan PT Mitra Maju Sukses.
Kedua hakim tersebut, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, akan dimintai keterangannya untuk tersangka Ahmad Yani.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Ahmad ditangkap Kamis petang (30/6/2016) usai menyerahkan uang 28 ribu dolar kepada Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso.
Uang tersebut berasal dari advokat Raol Adhitya Wiranatakusumah. Ahmad adalah staf di kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant sementara Raol adapah pengacara di kantor tersebut.
Raol menjadi pengacara PT Kapuas Tunggal Persada yang menjadi pihak tergugat PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim pada Kamis lalu memutuskan tidak dapat menerima gugatan PT Mitra Maju Sukses.
Uang suap tersebut ditengarai terkait putusan yang memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada itu. KPK pun langsung menetapkan Santoso, Ahmad dan Raol sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.