Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Kukar Didesak Patuhi Hasil Audit BPK

Kalau rekomendasi tidak dijalankan baru penegak hukum menindaklanjuti

zoom-in Pemkab Kukar Didesak Patuhi Hasil Audit BPK
grovelandsresourcing.co.uk
Ilustrasi audit 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara didesak segera mematuhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit BPK menyebut bahwa Pemkab Kutai Kartanegara tidak melakukan monitoring dan evaluasi atas proyek pembangunan pusat perkantoran dan perdagangan barang dan jasa kelurahan Timbau, Tenggarong.

"Harus ada pemeriksaan, kita musti tunggu BPK menagih temuan yang merekomendasikan kepada Bupati," kata Pengamat Hukum Margarito Kamis dalam pernyataannya, Selasa(26/7/2016).

Jika rekomendasi itu tidak dijalankan lanjut Margarito, Pemkab Kukar sama saja telah melanggar Undang-Undang (UU) baik tentang BPK atau pun ihwal pertanggungjawaban pengelolaan anggaran negara.

"(Sesuai) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pengelolaan tanggung jawab, betapa pun amburadul (pengelolaan keuangan daerah), pasti ada instrumen mengembalikan," jelasnya.

Setelah itu, sambung Margarito, barulah penegak hukum yang bergerak. Sebab, dalam audit BPK Provinsi Kaltim itu, tak hanya satu proyek yang terindikasi melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Lain soal kalau tahun jamak itu ada dianggaran di APBD tapi proyeknya gak ada. Sekarang harus ditelusuri," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Dalam audit BPK Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Kukar disebut tidak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek pembangunan pusat perkantoran dan perdagangan barang atau jasa di Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Berdasarkan audit tersebut, ketiadaan pengawasan dari pihak Pemkab yang dipimpin Bupati Rita Widyasari ini membuat proses pengerjaan proyek senilai Rp390 miliar itu menjadi amburadul.

"Tidak adanya hasil monitoring dan evaluasi dari Pemkab Kukar (terhadap pengerjaan proyek pusat perkantoran dan perdagangan barang atau jasa)," demikian tertulis dalam Hasil Laporan Pemeriksaan BPK Provinsi Kaltim.

Bupati Rita juga disebut tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemkab dengan pihak kontraktor yakni PT Citra Gading Asritama.

"Setelah perjanjian terbentuk, belum ada Keputusan Bupati yang menunjuk pihak-pihak yang menjadi bagian dari pihak yang melakukan monitoring dan evaluasi. Bupati hanya meminta kepada Bappeda untuk mengawasi dan memantau perkmebangan pembangunan," demikan termaktub dalam LHP BPK Provinsi Kaltim.

Entah ada 'kongkalikong' atau tidak, namun tidak adanya pengawasan dari pihak Pemkab membuat kontraktor semena-mena. Sikap terlihat dari minimnya laporan pengerjaan proyek ratusan miliar itu.

"Sampai dengan pemeriksaan berlangsung (6 Mei 2015 atau 28 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian) belum ada satu pun laporan hasil pelaksanaan pembangunan yang diserahkan kepada Pemkab," jelas BPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas