Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Delapan Fakta Menarik Tindak Tanduk Freddy Budiman

Nama Freddy Budiman kembali menjadi perbincangan meskipun gembong narkoba tersebut kini sudah dieksekusi mati.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Delapan Fakta Menarik Tindak Tanduk Freddy Budiman
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Gembong narkoba Freddy Budiman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Freddy Budiman kembali menjadi perbincangan meskipun gembong narkoba tersebut kini sudah dieksekusi mati.

Namanya kembali mencuat kepermukaaan tepat dihari regu tembak melesatkan timah panas ke tubuh pria asa Surabaya tersebut.

Kini mencuat pengakuan Freddy Budiman seperti yang diungkap Koordinator KontraS, Harris Azhar.

Freddy dalam pengakuannya seperti yang diungkapkan Haris, selama menjalankan bisnis narkoba dirinya memberikan'uang setor' kepada lembaga yang senantiasa berhubungan dengannya.

Tak hanya itu, ia pun mengungkap ada orang kuat yang senantiasa membantunya dalam memasukan barang haramnya dari luar negeri.

Berikut fakta-fakta menarik dari Freddy Budiman mulai dari tersangkut hukum hingga muncul pengakuan 'uang setor'.

1.  Keluar masuk Penjara Akibat Kasus Narkoba

Berita Rekomendasi

Freddy tercatat pernah menghuni Lapas Cipinang tahun 1997 karena kasus Narkoba.

Tak jera, ia pun kembali tertangkap dalam kasus narkoba. Ia pun harus kembali merigkuk dipenjara karena kedapatan memiliki 500 gram sabu pada 2009 dengan vonis 3 tahun 4 bulan penjara.

Keluar dari penjara, tak lama ia pun kembali tertangkap karena kedapan memiliki ratusan gram sabu serta bahan pembuat inex pada 2011.

Tak juga jera, meskipun sudah berada di penjara, ia tetap menjalankan bisnis haramnya.

Justru Freddy malah mengimpor 1,4 juta butir ekstasi dari China pada 28 April melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 8 Mei 2012.

Atas kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy Budiman pada 5 Juli 2013.

Tak hanya itu, pria pengimpor 1,4 juta ekstasi tersebut juga dicabut 7 hak asasinya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas