Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Titus Dianiaya Petugas Agar Mengakui sebagai Pemilik 5,8 Kilogram Heroin

Suherman hingga kini tidak percaya jika Titus terjerat kasus narkoba. Semasa hidupnya Titus sangat baik.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum: Titus Dianiaya Petugas Agar Mengakui sebagai Pemilik 5,8 Kilogram Heroin
Warta Kota
Titus Igweh, terpidana mati asal Nigeria. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suherman, mengatakan jika adik iparnya, Titus merupakan orang yang baik. Saat menikahi adiknya, Felicia beberapa tahun lalu, Titus berprofesi sebagai pedagang pakaian.

"Dia ke Indonesia berdagang pakaian, tokonya di Nigeria besar sekali," ujar Suherman.

Suherman hingga kini tidak percaya jika Titus terjerat kasus narkoba. Semasa hidupnya Titus sangat baik.

Selain sering membantu keluarga besar istrinya yang ada di Indonesia, para sipir di Nusakambangan juga mengakui jika selama ditahan Titus sangat baik.

"Para Sipir di sana bilang Titus sangat baik, sering membantu tahanan lainnya," ujar Suherman.

Bahkan selama dipenjara, istri titus, Felicia diterbangkan ke Nigeria. Felicia meneruskan usaha Titus berdagang pakaian bersama tiga orang anaknya.

"Adik saya Felicia hidup di Nigeria bersama keluarga Titus. Dia mempuyai empat anak. Tiga di Nigeria satu di Indonesia," ujar Nila, kakak ipar Titus.

Berita Rekomendasi

Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum Titus, Sitor Situmorang. Menurutnya di Indonesia Titus berprofesi sebagai pedagang. Titus membeli pakaian di Tanah Abang, Jakarta untuk dijual ke Nigeria.

Bahkan menurut Sitor bukti struk pembelian pakaian Titus di Tanah Abang pada 2002 lalu, dijadikan sebagai Novum dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) keduanya di Mahkamah Agung.

"Semua struk pembelian pada 2002 lalu yang berdekatan dengan penangkapan Titus kita jadikan Novum," ujar Sitor.

Namun sangat disayangkan Titus dieksekusi, dengan dalih PK ke 2 ditolak. Padahal hingga kini pihak keluarga atau kuasa hukum belum mendapatkan surat putusan tersebut.

"Belum kita terima putusannya sudah dieksekusi. Dalam waktu satu minggu, MA sudah memutuskan PK-nya ditolak," ujar Sitor.


Menurut Sitor banyak kejanggalan dalam peradilan terhadap kliennya tersebut. Setelah ditelaah, ternyata tidak ada bukti jika Titus memiliki narkoba.

Titus diciduk aparat di rumahnya di Tangerang, hanya berdasarkan keterangan saksi lain yang terlebih dahulu ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas