Dijadikan PSK di Malaysia, Korban Dibuatkan Paspor dengan Dokumen Palsu
"Oleh SH, korban dibuatkan paspor di kantor Imigrasi Wilayah Jakarta menggunakan dokumen palsu, biaya satu pasport Rp 9,5 juta."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dimana korbannya adalah 23 perempuan belia yang berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.
Setelah direkrut, selanjutnya mereka dikirim ke Malaysia. Namun sebelum berangkat mereka diwajibkan membayar uang Rp 10-15 juta untuk biaya keberangkatan pada perekrut yang kini telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim.
Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan di Malaysia 23 perempuan tersebut dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Polisi menggulung sindikat ini. Satu diantaranya berinisial SH.
Ternyata, sindikat ini menggunakan modus penggunaan paspor dengan dokumen palsu.
"Oleh SH, korban dibuatkan paspor di kantor Imigrasi Wilayah Jakarta menggunakan dokumen palsu, biaya satu pasport Rp 9,5 juta," kata Umar.
"Diduga kuat ada kesalahan prosedur yang sengaja dilakukan oleh oknum petugas imigrasi saat proses terbitnya paspor," tegas Umar.
Umar menambahkan rencananya dalam minggu ini, penyidik akan memanggil pihak imigrasi untuk dimintai keterangan atas hal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.