Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Perusakan dan Penjarakan di Tanjung Balai

Untuk kasus Tanjung Balau, updatenya penyidik sudah menetapkan 12 tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tetapkan 12 Tersangka Perusakan dan Penjarakan di Tanjung Balai
Dok
Pembakaran di Tanjung Balai Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai menetapkan 12 tersangka kasus kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (29/7/2016).

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan 12 tersangka ini ada yang berperan melakukan penjarahan dan perusakan.

"Untuk kasus Tanjung Balau, updatenya penyidik sudah menetapkan 12 tersangka," tegas Martinus, Senin (1/8/2016) di Mabes Polri.

Diutarakan Martinus, 12 tersangka itu yakni MAP (16), A (21) dan MIL. Ketiganya telah melakukan pencurian di ‎depan SMP 10.

Lalu tersangka AAM (18), melakukan pencurian sebuah DVD di Selat Lancang. Selanjutnya FP (16), AP (18) dan MRM (17) melakukan pencurian tabung gas warna  biru di tempat ibadah daerah Selat Lancang.

"Ada juga tersangka MF (21) mencuri alat pertukangan berupa bor listrik. Kalau untuk tersangka perusakan, inisialnya MH (19), HR‎ (27) ZP (17) dan AR alias Aseng (27)‎," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas