Polisi Tetapkan 12 Tersangka Perusakan dan Penjarakan di Tanjung Balai
Untuk kasus Tanjung Balau, updatenya penyidik sudah menetapkan 12 tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjung Balai menetapkan 12 tersangka kasus kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (29/7/2016).
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan 12 tersangka ini ada yang berperan melakukan penjarahan dan perusakan.
"Untuk kasus Tanjung Balau, updatenya penyidik sudah menetapkan 12 tersangka," tegas Martinus, Senin (1/8/2016) di Mabes Polri.
Diutarakan Martinus, 12 tersangka itu yakni MAP (16), A (21) dan MIL. Ketiganya telah melakukan pencurian di depan SMP 10.
Lalu tersangka AAM (18), melakukan pencurian sebuah DVD di Selat Lancang. Selanjutnya FP (16), AP (18) dan MRM (17) melakukan pencurian tabung gas warna biru di tempat ibadah daerah Selat Lancang.
"Ada juga tersangka MF (21) mencuri alat pertukangan berupa bor listrik. Kalau untuk tersangka perusakan, inisialnya MH (19), HR (27) ZP (17) dan AR alias Aseng (27)," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.