Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Suap dari Damayanti Digunakan Kepentingan Kampanye di Kendal

Bupati Kendal periode 2010-2015 Widya Kandi Susanti mengakui menerima bantuan dari anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 150 juta.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Uang Suap dari Damayanti Digunakan Kepentingan Kampanye di Kendal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap proyek pembangunan Jalan di Ambon Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (11/5/2016). Berkas Anggota Komisi V DPR tersebut siap untuk dilimpahkan dalam tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) untuk dilakukan tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Kendal periode 2010-2015 Widya Kandi Susanti mengakui menerima bantuan dari anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 150 juta.

Menurut Widya, uang tersebut langsung digunakan untuk kepentingan kampanye dirinya di enam daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah yang saat itu dirinya maju sebagai petahana didampingi Muhammad Hilmi selaku wakil.

Namun, uang pemberian Damayanti tidak digunakan secara pribadi olehnya.

"(Untuk) Konsolidasi partai di enam dapil, ada konsumsi, dan operasional," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).

Diketahui, dalam surat dakwaan Damayanti, uang Rp 300 juta yang diberikan kepada Hendrar berasal dari kocek Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Pengusaha ini diketahui telah terbukti menyuap Damayanti.

Selain itu, anggota Komisi V DPR RI itu juga membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Widya Kandi dan Gus Hilmi dengan memberikan uang Rp 300 juta.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Damayanti dan dua stafnya sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan Budi Supriyanto, Amran dan seorang anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro, sebagai tersangka.

Diduga, Abdul Khoir selaku pimpinan perusahaan kontraktor memberikan sejumlah uang kepada Amran dan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Pemberian tersebut bertujuan agar proyek pembangunan jalan yang diusulkan anggota dewan di Maluku dan Maluku Utara dapat dikerjakan oleh perusahaan Abdul Khoir.

Akibat perbuatannya, JPU KPK menilai Damayanti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas