BNN Ungkap Jaringan Narkoba Bermodus Pekerja Asing
Seorang pekerja asing asal Taiwan, Lu Chui Wen (42), diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pekerja asing asal Taiwan, Lu Chui Wen (42), diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, di mobilnya yang terparkir di komplek apartemen Mediterania, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (30/7/2016).
Kepala BNN, Budi Waseso, mengatakan pelaku datang ke Indonesia dengan kedok sebagai pekerja, yakni teknisi listrik dengan visa wisata.
Di Indonesia ia lalu menerima 15 kilogram sabu dari seorang temannya.
Sabu tersebut diketahui diseludupkan melalui jalur laut.
"Sabu tersebut diketahui dari Tiongkok, bagaimana bisa lolos masuk ke Indonesia, tim kami masih melakukan pendalaman,"ujar Budi Waseso dalam konfrensi pers, di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2016).
Dari tangan pelaku petugas mengamankan uang sebesar 7 ribu dollar Amerika Serikat (AS), sejulah uang dalam mata uang Yuan dan dollar Taiwan.
Kemudian sejumlah telepon genggam dan satu unit mobil yang sempat digunakan untuk menyembunyikan narkoba.
Budi Waseso atau yang akrab dipanggil Buwas menyebutkan pelaku dijerat dengan passal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang pemberantasan narkoba.
Buwas mengatakan pelaku terancam hukuman maksimal.