Faktor Non-Yuridis yang Tunda Eksekusi Mati 10 Terpidana
Namanya juga kita hidup bermasyarakat harus mendengarkan aspirasi masyarakat
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui penundaan eksekusi 10 terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya masuk dalam tahap III karena faktor non-yuridis.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyebutkan opini yang berkembang dalam masyarakat terkait eksekusi mati, masuk dalam pertimbangan pihaknya.
"Namanya juga kita hidup bermasyarakat harus mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Noor Rachmad di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Jelang waktu para terpidana akan dihadapkan dengan juru tembak, Noor Rachmad menuturkan banyak elemen dari masyarakat yang mengajukan keberatan langsung ke pihaknya.
Hal itu, disebut Noor, keseluruhannya mendapat perhatian dari Kejaksaan. Terlebih ada masyarakat yang mereka nilai harus mendapat perhatian.
"Terlebih orang yang memberikan (keberatan) itu merupakan orang yang memang harus didengar," katanya.
Meski demikian, Noor Rachmad tidak menjawab secara jelas jika surat Presiden Republik Indonesia ketiga BJ Habibie termasuk dalam masyarakat yang keberatan.