Hidayat Nur Wahid Bahas Wacana Amandemen UUD 1945 dengan Lembaga Pengkajian MPR
"Menyangkut haluan negara, wacana ini sudah disetujui seluruh Fraksi dan kelompok DPD di MPR."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bertempat di Ruang kerjanya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menerima kunjungan Lembaga Pengkajian MPR RI, Senin (1/8/2016).
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk berkonsultasi terkait perkembangan wacana penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Tim Lembaga Pengkajian MPR terdiri dari ketuanya Rully Chairul Anwar, serta Farhan Hamid, Jafar Hafsah, Prof. Soedijarto dan Syamsul Bahri.
Usai pertemuan, Hidayat mengatakan, konsultasi Lembaga Pengkajian MPR dengan pimpinan MPR diperlukan untuk membahas aspirasi di masyarakat yang menghendaki adanya perbaikan sistem ketatanegaraan nasional.
Lembaga Pengkajian memiliki tugas mengkaji masukan masyarakat terkait wacana perubahan sistem ketatanegaraan.
Sejumlah aspirasi masyarakat yang masuk ke Lembaga Pengkajian MPR antara lain wacana kembalinya haluan negara, penguatan MPR, amandemen UUD 1945 dan penguatan Dewan Perwakilan Daera (DPD).
"Menyangkut haluan negara, wacana ini sudah disetujui seluruh Fraksi dan kelompok DPD di MPR. Bahkan masyarakat kampus dan organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah dan NU, juga ikut mendukung", kata Hidayat.
Wacana menyangkut kembalinya ke Haluan Negara, kata Hidayat, oleh sebagian masyarakat dikaitkan dengan keinginan memperkuat MPR.
Tujuannya, agar kewenangan MPR membuat haluan negara, juga diikuti kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan haluan negara.
Namun rencana tersebut tidak akan gampang. Karena sebagian masyarakat yang lain, menghendaki kewenangan MPR tetap, seperti yang ada sekarang.
"Inilah Fungsi Lembaga Pengkajian, mengkajian aspirasi masyarakat yang masuk. Kemudian menyerahkan hasilnya kepada pimpinan MPR, agar MPR bisa mengambil keputusan terbaik", kata Hidayat lagi.