Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hidayat Nur Wahid Bahas Wacana Amandemen UUD 1945 dengan Lembaga Pengkajian MPR

"Menyangkut haluan negara, wacana ini sudah disetujui seluruh Fraksi dan kelompok DPD di MPR."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hidayat Nur Wahid Bahas Wacana Amandemen UUD 1945 dengan Lembaga Pengkajian MPR
ISTIMEWA
Pertemuan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dengan Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Anwar. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bertempat di Ruang kerjanya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menerima kunjungan Lembaga Pengkajian MPR RI, Senin (1/8/2016).

Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk berkonsultasi terkait perkembangan wacana penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tim Lembaga Pengkajian MPR terdiri dari ketuanya Rully Chairul Anwar, serta Farhan Hamid, Jafar Hafsah, Prof. Soedijarto dan Syamsul Bahri.

Usai pertemuan, Hidayat mengatakan, konsultasi Lembaga Pengkajian MPR dengan pimpinan MPR diperlukan untuk membahas aspirasi di masyarakat yang menghendaki adanya perbaikan sistem ketatanegaraan nasional.

Lembaga Pengkajian memiliki tugas mengkaji masukan masyarakat terkait wacana perubahan sistem ketatanegaraan.

Sejumlah aspirasi masyarakat yang masuk ke Lembaga Pengkajian MPR antara lain wacana  kembalinya haluan negara, penguatan MPR, amandemen UUD 1945 dan penguatan Dewan Perwakilan Daera (DPD). 

Berita Rekomendasi

"Menyangkut  haluan negara, wacana ini sudah disetujui seluruh Fraksi dan kelompok DPD di MPR. Bahkan masyarakat kampus dan organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah dan NU, juga ikut mendukung", kata Hidayat.

Wacana menyangkut kembalinya ke Haluan Negara, kata Hidayat, oleh sebagian masyarakat dikaitkan dengan keinginan memperkuat MPR.

Tujuannya, agar kewenangan MPR membuat haluan negara, juga diikuti kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan haluan negara.

Namun rencana tersebut tidak akan gampang. Karena sebagian masyarakat yang lain, menghendaki kewenangan MPR tetap, seperti yang ada sekarang.

"Inilah Fungsi Lembaga Pengkajian, mengkajian aspirasi masyarakat yang masuk. Kemudian menyerahkan hasilnya kepada pimpinan MPR, agar MPR bisa mengambil keputusan terbaik", kata Hidayat lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas