Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Terbitkan PP Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Gunungsitoli

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemindahan ibu kota Kabupaten Nias

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Terbitkan PP Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Gunungsitoli
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Joko Widodo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Nias dari Kota Gunungsitoli ke wilayah Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (2/8/2016), PP tersebut diterbitkan pada 19 Juli 2006 lalu.

PP ini sendiri sudah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 20 Juli 2016.

Memindahkan Ibukota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli diambil dengan pertimbangan telah dibentuknya Kota Gunungsitoli yang berkedudukan di Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, sesuai Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008.

Pasal 2 PP tersebut menjelaskan mengenai pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu kota Kabupaten Nias sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias.

Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan pemindahan Ibukota sebagaimana dimaksud, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan atau pemerintah daerah provinsi, disebutkan menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan atau gubernur yang membawahi perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.

Berita Rekomendasi

Pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias ke Kecamatan Gido ini, menurut PP tersebut, diselesaikan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Nias.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas