Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III Akan Pertanyakan Ditundanya Eksekusi Mati Terhadap 10 Terpidana

Terlebih adanya penolakan dari LSM yang kerap menyuarakan HAM.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi III Akan Pertanyakan Ditundanya Eksekusi Mati Terhadap 10 Terpidana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jenazah terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba berkewarganegaraan Senegal, Cajetan Uchenna Onyeworo alias Seck Osmanu, tiba di Rumah Sakit Saint Carolus, Jakarta, Jumat (29/7/2016). Seck Osmanu merupakan 1 dari 4 nama terpidana mati kasus narkotika yang dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Seck tersangkut kasus kepemilikan dan pengedaran heroin sebanyak 2,4 kg. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sepuluh dari 14 terpidana mati belum dieksekusi oleh regu tembak.

Padahal seharusnya sepuluh orang itu harus dieksekusi bersamaan dengan empat orang yang telah ditembak mati di Nusakambangan, Cilacap.

‎Komisi III berencana mendalami kepada Kejaksaan Agung terkait belum dieksekusinya sepuluh terpidana mati yang seharusnya sudah ditembak mati oleh regu tembak.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani.

"‎Alasan penundaan sepuluh terpidana mati yang tidak jadi dieksekusi belum diketahui persis oleh Komisi III. Ini akan menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat dengar pendapat Jaksa Agung dengan Komisi III pada masa sidang yang akan datang," kata Arsul saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2016).

‎Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, bahwa ia tidak percaya dengan kabar yang menyebutkan bahwa ditundanya eksekusi mati karena adanya surat dari BJ Habibie.

Terlebih adanya penolakan dari LSM yang kerap menyuarakan HAM.

Berita Rekomendasi

"‎Saya sendiri tidak yakin kalau penyebabnya adalah adanya imbauan-imbauan itu. Sebab kalau karena imbauan, maka mestinya semua ditunda," ujarnya.

Komisi III, kata ‎Arsul akan turut mendalami penundaan eksekusi mati apakah ada intervensi dari pihak asing.

Ditegaskannya, hukum di Indonesia tidak bisa diintervensi ‎termasuk pihak asing.

"Kami akan mendalaminya, termasuk apa ada faktor-faktor intervensi dari negara lain," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas