Pemerintah Wajib Umumkan Temuan Tim Pencari Fakta Kasus Munir Kepada Publik
Sidang gugatan kepada Presiden RI untuk mengumumkan kepada publik laporan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir kembali digelar.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya, KontraS telah mendatangkan dan meminta penjelasan tentang hal ini kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 1 Maret 2016.
Tetapi, lembaga itu menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dan menguasai laporan hasil penyelidikan TPF Munir.
Bahkan Kemensesneg lanjutnya dalam tanggapannya juga mengungkapkan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan laporan hasil penyelidikan TPF tersebut.
Pernyataan itu kata Yati sangat sulit diterima sebab TPF Munir dibentuk secara resmi presiden dan pelaksanaan kegiatan operasionalnya diurus Kemensesneg.
Karena itu, pernyataan tersebut menunjukan ketidakseriusan dan keengganan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan kasus Munir.
Lebih lanjut Yati mengatakan pengumuman hasil laporan TPF Munir tersebut sangat penting bagi Suciwati, istri Munir dan juga masyarakat.
Ketidakseriusan pemerintah itu menurut Yati telah mencederai rasa keadilan dan harapan publik terkait penyelesaian kasus Munir.
Dalam petisi di Change.org sudah terkumpul 11 ribu lebih dukungan masyarakat yang mendesak pemerintah Indonesia membuka dokumen hasil penyelidikan TPF Munir dan penuntasan kasus ayah dua anak itu.
"Desakan masyarakat sebetulnya cukup kuat pada pemerintah agar hasil TPF ini dibuka, agar kasus Munir ini diselesaikan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.