Pemerintah Wajib Umumkan Temuan Tim Pencari Fakta Kasus Munir Kepada Publik
Sidang gugatan kepada Presiden RI untuk mengumumkan kepada publik laporan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir kembali digelar.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan kepada Presiden RI untuk mengumumkan kepada publik laporan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir kembali digelar di Komisi Informasi Pusat, Selasa (2/8/2016).
Hari ini pihak pemohon dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menghadirkan Sekretaris TPF Usman Hamid dan anggota TPF Hendardi sebagai saksi.
Keduanya ditanyakan soal kewajiban pemerintah dalam hal ini presiden untuk membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan TPF Munir kepada publik.
Dalam sidang yang dipimpin majelis komisioner Evy Trisulo Dianasari, dengan dua anggota Thannu Setyawan dan Dyah Aryani, pihak pemohon Yati Andriani mempertanyakan kepada Hendardi siapakah yang seharusnya menyampaikan kepada publik terkait hasil investigasi TPF, apakah pemerintah atau dilakukan langsung TPF.
Hendardi menjawab bahwa TPF hanya bertugas menyelidik atau menginvestigasi fakta-fakta yang belum terungkap soal kematian Munir.
Hasil laporan diberikan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia.
Hal ini, kata Hendardi sesuai peraturan yang ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir.
"Saya sampaikan bahwa di dalam Keppres memang tertuang bahwa hasil dari penyelidikan atau investigasi TPF ini harus diumumkan kepada publik, akan diumumkan kepada publik," kata Hendardi di Kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).
Hendardi yang saat ini memimpin Setara Institut menegaskan sesuai aturan dalam Pasal 9 Keppres tersebut, hasil laporan akhir TPF yang sudah diserahkan kepada Presiden menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengumumkan hasilnya kepada publik.
Laporan akhir itu sendiri, menurut Hendardi telah diserahkan TPF kepada presiden 24 Juni 2005 langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara.
"(Hasil TPF) menjadi pertanggungjawaban pemerintah untuk mengumumkan laporan itu," katanya.
Dirinya pun menyayangkan pihak pemerintah sampai saat ini belum menyampaikan kepada publik laporan akhir terkait fakta-fakta kasus pembunuhan Munir yang ditemukan TPF.
Hal tersebut dikarenakan, usai melaporkan kepada Presiden SBY, TPF saat itu hanya berhak mengumumkan kepada publik bila TPF sudah selesai bekerja.
"Walaupun setelah itu kami sendiri sudah tidak menjadi tim pencari fakta lagi, tapi kami pribadi termasuk anggota masyarakat yang lain, termasuk media sekalipun banyak yang mendesakkan agar hasil TPF ini kemudian diumumkan ke publik sesuai apa yang tercantum di dalam Keppres," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.