Perlu Revisi UU Atur Militer Aktif Bisa Disidangkan di Pengadilan Negeri
Prinsipnya untuk mengawasi proses peradilan jadi perlu didorong usulan revisi tersebut
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai perlu merevisi Undang-undang Peradilan Militer.
Menurut Wakil Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, revisi UU Peradilan Militer perlu dilakukan karena pelaksanaan peradilan militer yang cenderung tertutup.
"Prinsipnya untuk mengawasi proses peradilan jadi perlu didorong usulan revisi tersebut," ujar Virgo kepada Tribunnews.com, Selasa (2/8/2016).
Apalagi menurutnya, terkadang kasus-kasus hukum yang melibatkan militer tidak dapat memenuhi rasa keadilan.
"Karena tidak terbuka dan vonis hukum yang diberikan tidak maksimal," katanya.
Hal senada juga disampaikan Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Handika Febrian seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/8/2016).
Menurut dia, revisi UU Peradilan Militer perlu dilakukan karena pelaksanaan peradilan militer yang cenderung tertutup.
"Kami mendesak kepada pihak legislatif untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sehingga militer aktif bisa diadili di pengadilan umum," kata Handika, di Kantor LBH Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Handika menekankan, prinsip keterbukaan dalam proses peradilan menjadi hak masyarakat.
Menurut dia, militer aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di pengadilan negeri.
Sementara, pengadilan militer seharusnya menangani yang terkait dengan kasus kemiliteran.
Berkaca pada pendampingan kasus yang melibatkan oknum militer, menurut Handika, proses hukumnya berjalan lama.
Jika kasus pidana umum yang dilakukan militer aktif ditangani pengadilan negeri, prsesnya akan lebih cepat dan prosesnya terbuka.
Handika menjadi salah satu tim kuasa hukum dari kasus dugaan penganiayaan anak yang melibatkan oknum TNI AL.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.