Haris Azhar Mengaku Lapor Johan Budi Sebelum Sebar Cerita Freddy Budiman
Haris Azhar mengklaim sebelum menyebarkan testimoni Freddy Budiman pernah memberi tahu kepada Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator KontraS Haris Azhar mengklaim sebelum menyebarkan testimoni Freddy Budiman pernah memberi tahu kepada Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi.
Haris mengaku, Johan Budi diberi tahu melalui telepon, Senin (25/7/2016) silam.
Menurutnya, Johan Budi sengaja diinformasikan karena pada saat itu ada kabar eksekusi mati sudah semakin dekat dan Freddy sudah hampir pasti masuk dalam terpidana yang akan dihadapkan kepada juru tembak.
Selain itu, Haris merasa momen tersebut tepat agar masyarakat mengingat kembali sosok gembong narkoba tersebut.
Meski demikian, Haris belum merasa ada perubahan perihal rencana eksekusi terhadap Freddy Budiman.
"Saya sampaikan lagi hari Kamis ke Johan Budi, tak ada perkembangan. Lalu saya kirim WA (Whatsapp/aplikasi obrolan selular) dia langsung telepon," kata Haris di kantor KontraS, Senen, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Saat menelpon Haris, Johan Budi mengatakan bahwa telah menyampaikan testimoni Freddy kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Pimpinan Korps Adhyaksa itu menyatakan dirinya masih harus melapor kepada Presiden Joko Widodo terlebih dahulu.
Namun, berdasarkan penuturan Johan Budi kepada Haris Azhar, Prasetyo tidak terlihat berbicara dengan Joko Widodo dalam acara di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (28/7/2016).
Karena merasa tidak kunjung mendapat respon dari pihak Kepresidenan, Haris akhirnya menyebarkan cerita Freddy melalui pesan berantai.
"Saya sebarkan tulisan itu sebelum eksekusi Freddy. Kira-kira tiga atau 4 jam sebelum eksekusi," katanya.
Tidak lama setelah tulisan tersebut menyebar, Haris mengaku Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi menghubunginya.
"Pak Slamet telepon saya. Dia tanyain benar tidak tulisan itu ? Kok sekarang menyebar," kata Haris.
Atas dasar itu, Haris merasa telah memberi tahu BNN dan Presiden sebelum mengeksekusi Freddy.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan bahwa Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris atas tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Benar, ada tiga laporan dari TNI, polisi, dan BNN," ujar Martinus, saat dihubungi, Rabu (3/8/2015) pagi.
Lebih jauh soal pasal yang dituduhkan akan disampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Martinus juga enggan mengungkapkan siapa yang mewakili tiga institusi itu sebagai pelapor.
Sebagai informasi, jelang pelaksanaan eksekusi mati tahap III, Haris Azhar memposting kesaksian Freddy Budiman saat mereka bertemu di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada 2014 silam.
Dalan kesaksian itu, intinya Freddy mengaku menyuap Polisi, BNN, dan TNI agar bisnis barang haramnya mendapat perlindungan.