Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jadi Saksi Kasus Suap Petinggi PT Brantas

JPU KPK menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu sebagai saksi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jadi Saksi Kasus Suap Petinggi PT Brantas
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipbraya Dandung Pamularno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/8/2016). 

"Atas permintaan itu Sudung memerintahkan Marudut untuk membicarakan lebih lanjut dengan Tomo Sitepu," katanya.

Atas arahan Sudung, Marudut lantas menemui Tomo dan meminta supaya penyelidikan dihentikan.

Tomo yang mengetahui kasus masih tahap penyelidikan, menyebut bahwa kasus sudah tahap penyidikan.

"Tomo menyetujui untuk menghentikan penyidikan dengan syarat Terdakwa I memberikan sejumlah uang dan permintaan tersebut disanggupi oleh Marudut," kata Jaksa Irene.

Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Marudut kepada Terdakwa II.

Kemudian Terdakwa II meminta uang kepada Terdakwa I sejumlah Rp 2,5 miliar.

Terdakwa I kemudian memerintahkan Terdakwa II untuk mengambil uang kas dari PT Brantas Abipraya melalui Joko Widiyantoro.

Berita Rekomendasi

Guna menindaklanjuti perintah para terdakwa, tanggal 28 Maret 2016 sampai tanggal 30 Maret 2016 Joko Widiyantoro mengambil uang dari kas PT Brantas Abipraya sejumlah Rp 2,5 miliar dengan cara mengeluarkan voucher pengeluaran kas PT Brantas Abipraya sejumlah Rp 5 miliar untuk membiayai proyek Wisma Atlet C3 di Kemayoran.

Wisma Atlet C1 di Kemayoran dan proyek Rumas Susun Sulawesi 3 di Makassar sehingga seolah-olah pengeluaran uang tersebut untuk pembiayaan proyek.

"Padahal sejumlah Rp 2,5 miliar ditarik kembali dan ditukarkan dalam pecahan dollar Amerija sejumlah USD 186,035 untuk diberikan pada Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang," kata Jaksa Irene.

Pada 31 Maret 2016 bertempat di toilet pria lantai 5 The Hive Hotel Best Western Cawang, Terdakwa II meneyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah USD 148.835,00 sedangkan uang Rp 500 juta disimpan Terdakwa II untuk biaya makan dan golf dengan Sudung.

Setelah mendapat duit, Marudut menghubungi Sudung tapi tak ada jawaban. Dia lantas menghubungi Tomo untuk menghadap dan memberikan duit.

Setelah Marudut dipersilakan untuk datang ke Kejaksaan Tinggi DKI oleh Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang, Marudut langsung menuju kantor Kejaksaan Tinggi DKI.

"Namun dalam perjalanan, Marudut ditangkap dan uang sejumlah USD148.835 disita oleh petugas KPK," kata Jaksa Irene.

Terkait perbuatannya, Terdakwa I dan Terdakwa II didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas