Kepala dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jadi Saksi Kasus Suap Petinggi PT Brantas
JPU KPK menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu sebagai saksi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, Rabu (3/8/2016).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu sebagai saksi dalam perisidangan tersebut.
Sebelumnya nama Sudung dan Tomo disebut dalam dakwaan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.
Sudung dan Tomo disebut dijanjikan diberi uang dari dua bos BUMN itu senilai Rp 2,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat sejumlah USD 186.035,00.
Percobaan suap bermula ketika pada 15 Maret 2016 Sudung Situmorang mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan perusahaan yang dilakukan Sudi Wantako yang merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Brantas Abipraya sebesar Rp 7.028 miliar.
Menindaklanjuti hal itu Tomo Sitepu memanggil sejumlah staf PT Brantas Abipraya untuk dimintai keterangan.
Sudi yang mengetahui pemanggilan pada staf PT Brantas mempunyai pemahaman bahwa penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan dan Sudi sebagai tersangkanya.
"Karena itu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk ikut membantu dalam menghentikan penyidikan kasus tersebut," kata Jaksa KPK Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
Jaksa Irene menjelaskan, terdakwa II kemudian menghubungi Marudut guna membicarakan pemanggilan staf PT Brantas Abipraya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pada 22 Maret 2016 diadakan pertemuan untuk membahas hal itu.
"Marudut diminta Terdakwa II untuk menyampaikan kepada Sudung agar menghentikan proses pemeriksaan terhadap penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya. Atas permintaan itu, Marudut menyanggupinya dan segera membicarakannya dengan Sudung," kata Jaksa Irene.
Menindaklanjuti permintaan itu, Marudut kemudian menemui Sudung di kantornya.
Dalam pertemuan itu, Marudut meminta kepada Sudung dan Tomo untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya.