Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penguatan Koordinasi Manfaat Optimalkan Pelayanan Peserta JKN-KIS

Untuk memperkuat implementasi COB, diterbitkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Penguatan Koordinasi Manfaat Optimalkan Pelayanan Peserta JKN-KIS
Tribunnews/Eko Sutriyanto
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan beserta stakeholder terkait terus berupaya meningkatkan kualitas Program JKN-KIS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, salah satunya usaha yang dilakukan penguatan implementasi koordinasi manfaat atau coordination of benefits (COB).

“Semangat gotong royong inilah, diharapkan kontribusi bagi seluruh masyarakat termasuk di dalamnya Badan Usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dalam Program JKN-KIS," kata Fachmi saat  Forum Diskusi bertajuk “Bincang JKN-KIS Bersama Andy F.Noya” di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Di awal memang sempat terdapat kekhawatiran oleh Badan Usaha, yang saat ini telah menggunakan asuransi komersial dan mendapat manfaat ruang perawatan yang tergolong sangat baik akan turun kualitasnya ketika mereka beralih jadi peserta JKN-KIS.

"Namun hal tersebut tidak perlu dirisaukan, karena peraturan perundang-undangan yang ada mampu menjawab keresahan itu dengan mengatur adanya mekanisme koordinasi manfaat atau dikenal dengan coordination of benefits (COB),” jelasnya.

Berbagai perbaikan dilakukan, dalam rangka memperkuat implementasi COB, salah satunya dengan telah terbitnya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat.

Fachmi menambahkan, terdapat prinsip dalam implementasi COB, diantaranya penerapan COB dilakukan bagi Peserta JKN-KIS yang memiliki hak atas perlindungan program Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) (didaftarkan oleh perusahaan atau mendaftar sendiri).

Berita Rekomendasi

Kemudian memastikan peserta memperoleh haknya sesuai mekanisme yang berlaku pada BPJS Kesehatan, tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.

Bisa jadi COB BPJS Kesehatan dengan penyelenggara AKT (indemnity, cash plan dan managed care) dengan ketentuan BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama, penyelenggara AKT sebagai pembayar pertama.

Walaupun demikian, masih terdapat tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan COB. Diantaranya, kesiapan AKT untuk memperbanyak variasi produk asuransi.

Agar COB bisa diimpelentasikan, Fachmi menekankan AKT perlu membuat variasi produk yang cocok dengan JKN-KIS.

Misalnya, produk AKT  harus ada yang menggunakan sistem rujukan berjenjang dan FKTP sebagai gate keeper. Hal itu diperlukan karena program JKN-KIS menganut prinsip kendali mutu dan biaya atau managed care.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas