Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Sidang Terkuak Pejabat MA Andri Tristianto Diminta Besan Nurhadi Amankan Perkara Golkar

"Taufik meminta pada terdakwa untuk memantau perkara di tingkat MA,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dalam Sidang Terkuak Pejabat MA Andri Tristianto Diminta Besan Nurhadi Amankan Perkara Golkar
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna menjalani persidangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jual beli kasus ditangani Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.

Dalam persidangan terdakwa yang dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ini, juga pernah mengamankan perkara kasasi Nomor 490/K/TUN/2015.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanudin menyebutkan, sejumlah pengaturan perkara ini diketahui dari percakapan melalui aplikasi pesan singkat whatsapp maupun Blackberry Messenger.

Satu diantaranya percakapan antara Andri dengan seseorang bernama Taufik.
Belakangan diketahui, Taufik adalah besan mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Taufik meminta pada terdakwa untuk memantau perkara di tingkat MA," kata jaksa KPK Muhammad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).

Dari hasil penelusuran di website MA, perkara Nomor 490/K/TUN/2015 merupakan perkara sengketa kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie atau Ical versus Agung Laksono (AL), Zainuddin Amali, serta Menteri Hukum dan HAM.

Berita Rekomendasi

Amar putusan kasasi yang diajukan Ical itu dikabulkan majelis hakim kasasi yang diketuai Imam Soebechi dan beranggotakan Irfan Fachruddin dan Supandi.

Putusan itu diketuk pada 20 Oktober 2015.

Pada persidangan, jaksa juga membeberkan percakapan antara Andri dan Taufik.
Dari percakapan pesan singkat itu terungkap, keduanya merencanakan pengurusan kasasi Golkar tersebut.

Percakapan pesan singkat pada tanggal 29 September 2015, Andri dan Taufik menunjukkan keduanya mulai merencanakan 'permainan' itu.

"Udah bos, (perkara) AL (Agung Laksono) dah ada majelisnya bos," tulis Andri.

"Gimana, AL kita bisa di samping-samping aja?" balas Taufik.

"AL kita main pinggir-pinggir aja bos," kata Andri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas