Menko Polhukam Ganti, Kejagung Masih Pilih Jalur Non-Yudisial untuk Kasus HAM
penyelesaian dengan metode non-yudisial masih menjadi saran pihak Kejaksaan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergantian pejabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dari Luhut Binsar Panjaitan ke Wiranto, tampaknya tidak mengubah arah penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu di Indonesia.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, setelah Wiranto menjabat sebagai Menko Polhukam, telah berlangsung beberapa kali rapat yang membahas masalah tersebut.
Namun, penyelesaian dengan metode non-yudisial masih menjadi saran pihak Kejaksaan untuk pemerintah, khususnya untuk kasus kekerasan selama rentang 1965-1966.
"Buktinya sulit ditemukan, saksinya susah ditemukan ini kan sudah 51 tahun," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Prasetyo juga berdalih Pengadilan Ad Hoc untuk mengadili pelaku pelanggar HAM belum pernah terbentuk.
Selain itu, dia menyebut peran Korps Adhyaksa dalam penyelesaian kasus masa lalu sangat terbatas.
"Jaksa ini hanya menunggu hasil penyelidikan dari Komnas HAM dan penyelidikan dalam pelanggaran HAM berat ini adalah pro justitia," katanya.