Ombudsman Duga Ada Kesalahan Administrasi Eksekusi Mati Terpidana Mati
Ombudsman Republik Indonesia menduga ada kesalahan administrasi atau malaadministrasi terkait pelaksanaan hukuman mati
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
![Ombudsman Duga Ada Kesalahan Administrasi Eksekusi Mati Terpidana Mati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-tolak-hukuman-mati_20160727_190938.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menduga ada kesalahan administrasi atau malaadministrasi terkait pelaksanaan hukuman mati gelombang III terhadap terpidana narkoba.
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menemukan dua pelanggaran administrasi (malaadministrasi) saat eksekusi tersebut.
"Ketika itu dilakukan salah nampaknya ada indikasi. Sehingga ada indikasi kami akan teruskan jalur-alur yang kami punya," kata Adrianus di kantornya, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Menurut Adrianus, pihaknya akan menindaklanjuti data dari KonstraS tersebut yakni menanyakan langsung kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, itu penting agar tidak ada kekeliruan versi negara. Apalagi, kata Adrianus, ini adalah eksekusi hukuman mati sehingga tidak boleh ada tempat untuk kesalahan sekecil apapun.
"Tidak boleh ada ruang untuk kesalahan. Ini hal serius kok sampai salah. Kalau ini benar terjadi ini mencerminkan kesalahan lembaga negara," kata Adrianus.
Sementara itu Komisioner Ombudsman lainnya, Ninik Rahayu, mengatakan pihaknya akan mempelajari data-data dan laporan dari LBH Masyarakat. Ninik berjanji pihaknya akan melakukan investigasi.
"Kayaknya ada dugaan malaadministrasi soal proses eksekusi tidak secara transparan apalagi kepentingan keluarga dan korban dalam mempersiapkan diri menghadapi eksekusi mati. Hak paling minimal didapatkan siapa pun yang berhadapan dengan hukum," kata Ninik.
Sebelumnya, LBH Masyarakat mengatakan ada dugaan kesalahan administrasi terkait pelaksaan eksekusi terpidana narkoba gelombang tiga.
Ricky Gunawan, kuasa hukum terpidana mati Humprey Ejike Jefferson, mengatakan eksekusi tidak bisa dilaksanakan karena kliennya telah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 107/PUU-XIII/2015, disebutkan bahwa Pasal 2 ayat 2 UU Grasi yang berbunyi pembatasan jangka waktu pengajuan grasi satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kesalahan kedua, lanjut Ricky adalah mengenai pemberian notifikasi pada Selasa 26 Juli 2016.
Ricky membeberkan kliennya menerima berita acara pemberitahuan putusannya telah berkekuatan hukum tetap makan eksekusi akan dilaksanakan. Ternyata, kata Ricky, tidak ada pemberitahuan mengenai waktu para terpidana mati tersebut akan dieksekusi.
Humprey pun menolak menandatangani berita acara tersebut lantaran sudah mengajukan grasi dan masih ingin tetap hidup. Akan tetapi, sambung Ricky, eksekusi tetap dilaksanaka pada Jumat 29 Juli 2016 dini hari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 mengatakan jaksa diwajibkan memberitahu kepada terpidana 3X24 jam sebelum pelaksanaan eksekusi.