PRT yang Diduga Dianiaya Ivan Haz Bersedia Terima Ganti Rugi Rp 150 Juta
Toipah (21), korban kekerasan yang dilakukan mantan anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, menuliskan surat pernyataan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Toipah (21), korban kekerasan yang dilakukan mantan anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, menuliskan surat pernyataan.
Surat itu ditujukan kepada Ivan Haz, mantan bosnya.
Dalam surat dengan tulisan tangan tersebut, Toipah yang pernah bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah Ivan menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi dikemudian hari.
Berikut isi surat yang ditulis Toipah :
Surat pernyataan
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Toipah
Tempat/tanggal lahir: Brebes/1 Juli 1995
Alamat: Jatimakmur
Bersama ini saya menyatakan bahwa bersedia menerima uang ganti rugi yang diberikan oleh Sdr. Ivan Haz sebesar Rp 150 juta dan tidak akan melakukan tuntutan hukum di kemudian hari terkait ganti rugi dari pelaku Sdr Ivan Haz dan dari pihak manapun.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 29 Juni 2016
Tiga Materai Rp 6000 yang ditandatangani Toipah dan Anton Soebardi
4 Agustus 2016.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat, sejatinya membacakan vonis putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz hari ini.
Namun, karena salah satu anggota majelis hakim tidak hadir, maka sidang pembacaan putusan ditunda.
Hakim Ketua Yohanes Priyana mengatakan, sidang akan digelar kembali pada hari Kamis 11 Agustus 2016 mendatang.
Sementara itu Ivan yang juga putra kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz mengaku kecewa dengan penundaan ini. Dirinya ingin agar proses sidangnya segera selesai.
"Saya juga pengennya lebih cepat lebih baik karena ada kepastian hukum. Tapi ditunda ya sudah kami serahkan saja kepada majelis hakim," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ivan Haz didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Dakwaan terhadap Ivan didasari sejumlah pembuktian, salah satunya hasil visum T yakni adanya lecet di dalam bagian telinga, luka memar di pipi kiri dan kanan, lecet di jari kanan, lengan atas, dan punggung, serta robek di kepala.
"Luka tersebut akibat kekerasan dengan benda tumpul," kata jaksa Wahyu.
Jaksa juga menemukan ada sejumlah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan Ivan terhadap Toipah
Dalam amar dakwaa, kekerasan fisik itu dilakukan sejak Toipah mulai bekerja dengan Ivan Haz pada bulan Mei hingga September 2015 silam.