Bawaslu Minta Calon Perorangan Terima Putusan Penyelesaian Sengketa Jika Gagal
"Bawaslu berharap agar calon perseorangan mau jujur, bisa menerima dan melaksanakan hasil penyelesaian sengketa di Bawaslu Provinsi apapun hasil keput
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah meminta kepada seluruh pasangan calon yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat calon perseorangan untuk menerima putusan penyelesaian sengketa dari pihaknya.
Nasrullah mengungkapkan hal tersebut berdasar pada potensi terjadinya sengketa di setiap Bawaslu Provinsi, mengingat pendaftaran pasangan calon independen sudah ditutup, Minggu (7/8/2016).
"Bawaslu berharap agar calon perseorangan mau jujur, bisa menerima dan melaksanakan hasil penyelesaian sengketa di Bawaslu Provinsi apapun hasil keputusan tersebut," ujarnya dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (10/8/2016)
Diketahui bahwa batas pendaftaran sengketa tiga hari setelah dikeluarkannnya keputusan mengenai persyaratan pasangan calon independen.
Persyaratan permohonan sengketa diawali dengan mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi, kemudian disertakan lampiran bukti-bukti, dijilid sebanyak 7 (tujuh rangkap) rangkap sesuai dengan perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015.
Nasrullah meminta kepada setiap Bawaslu provinsi untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme pada saat memberikan putusan dari sengketa pencalonan.
"Tidak dapat dipungkiri potensi sengketa akan muncul di Bawaslu provinsi, sehingga butuh kecermatan dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan nantinya," kata dia.